Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri siap menetapkan peraturan
baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Rencana
yang masih digodok dan siap dilaksanakan pada awal 2016 ini mengharuskan
pengguna motor di atas 250 cc memiliki jenis SIM C sendiri.
Hal ini dibuat lantaran makin ramainya peredaran motor moge dengan
kapasitas besar di Indonesia. Meski cukup baik, tapi Jusri Pulubuhu
pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengingatkan agar dilakukan uji kompetensi kelayakan untuk para penggunanya.
"Seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, bukan hanya kapasitas motor
yang penting tapi lebih dari itu semua bagaimana kelayakan
pengendaranya. Kompetensi pengendara motor berkapasitas besar itu harus
diuji karena lebih berisiko," ucapnya sat dihubungi Otomania, Jumat
(4/12/2015). Menurutnya, bila sudah berbicara masalah moge sebagain besar merujuk pada pengguna motor dengan status ekonomi
mapan. Tingkat mapan di sini bukan hanya sekadar soal pekerjaan tapi
juga keluarga, karena banyak pengguna motor 250 cc yang masih duduk di
bangku sekolah.
kLintas umur produktif antara 15 tahun sampai 29 tahun menjadi
kontributor terbesar angka kematian lalu lintas di jalan, oleh karena
itu sebaiknya diberlakukan juga pembatasana umur agar mendapat
pembekalan yang cukup.
"Bicara moge pasti berkaitan dengan ekonomi
matang. Banyak orang saat ini punya motor besar yang sebagai pengusaha,
mereka membeli motor karena mampu tapi masih sedikit yang paham dengan
teknis berkendara, terutama soal safety. Naik motor biasa dengan moge punya teknik sendiri, tidak bisa disamakan apalagi untuk yang usia dini," ucap Jusri.(*).
Semoga saja semenjak di berlakukannya 3 Jenis SIM ini para pengendara sepeda motor lebih Taat dan sadar akan pentingnya kompetensi yang harus di miliki oleh para pengendara
No comments:
Post a Comment