Tuesday, December 22, 2015

Pemerlakuan 3 Jenis SIM C

       Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri siap menetapkan peraturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Rencana yang masih digodok dan siap dilaksanakan pada awal 2016 ini mengharuskan pengguna motor di atas 250 cc memiliki jenis SIM C sendiri.
Hal ini dibuat lantaran makin ramainya peredaran motor moge dengan kapasitas besar di Indonesia. Meski cukup baik, tapi Jusri Pulubuhu pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengingatkan agar dilakukan uji kompetensi kelayakan untuk para penggunanya.
        "Seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, bukan hanya kapasitas motor yang penting tapi lebih dari itu semua bagaimana kelayakan pengendaranya. Kompetensi pengendara motor berkapasitas besar itu harus diuji karena lebih berisiko," ucapnya sat dihubungi Otomania, Jumat (4/12/2015). Menurutnya, bila sudah berbicara masalah moge sebagain besar merujuk pada pengguna motor dengan status ekonomi mapan. Tingkat mapan di sini bukan hanya sekadar soal pekerjaan tapi juga keluarga, karena banyak pengguna motor 250 cc yang masih duduk di bangku sekolah.
kLintas umur produktif antara 15 tahun sampai 29 tahun menjadi kontributor terbesar angka kematian lalu lintas di jalan, oleh karena itu sebaiknya diberlakukan juga pembatasana umur agar mendapat pembekalan yang cukup.
       "Bicara moge pasti berkaitan dengan ekonomi matang. Banyak orang saat ini punya motor besar yang sebagai pengusaha, mereka membeli motor karena mampu tapi masih sedikit yang paham dengan teknis berkendara, terutama soal safety. Naik motor biasa dengan moge punya teknik sendiri, tidak bisa disamakan apalagi untuk yang usia dini," ucap Jusri.(*).
       Semoga saja semenjak di berlakukannya 3 Jenis SIM ini para pengendara sepeda motor lebih Taat dan sadar akan pentingnya kompetensi yang harus di miliki oleh para pengendara

No comments:

Post a Comment